Pengadilan Menangkan Pegi Setiawan, Bambang Rukminto: Rakyat Sudah Membayar Pajak untuk Membiayai Kepolisian,

  • Bagikan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. (ANTARA/HO-Bambang Rukminto)

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon, menuai banyak respons dari berbagai pihak.

Ada asumsi bahwa pihak penyidik dalam kasus tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang sebenarnya, sehingga polisi dinilai gegabah dalam menjalankan tugasnya.

Penilaian itu salah satunya datang dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Dia bahkan menilai, kepercayaan publik atas kinerja polisi makin berkurang setelah Polda Jabar kalah dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Artinya, Pegi Setiawan bebas dari jerat hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bambang mengatakan, kelalaian polisi yang gegabah dalam menetapkan tersangka membuat kepercayaan publik pada polisi semakin berkurang. Ini membuktikan jika ada penyalahgunaan kekuasaan dalam penetapan tersangka pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam. “Artinya publik akan makin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan,” kata Bambang dilansir dari JPNN, Senin (8/7/2024).

“Bahwa dengan kewenangan yang besar yang diberika negara tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, dan sistem yang transparan dan akuntabel, risikonya mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka,” sambung dia.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, ada banyak pihak yang dirugikan. Tidak hanya Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap, tetapi juga institusi Polri.

“Rakyat yang sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian, institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang profesional, dan marwah penegakan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus tersebut rapuh,” ungkapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan. "Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan