Pengadilan Menangkan Pegi Setiawan, Bambang Rukminto: Rakyat Sudah Membayar Pajak untuk Membiayai Kepolisian,

  • Bagikan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. (ANTARA/HO-Bambang Rukminto)

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon, menuai banyak respons dari berbagai pihak.

Ada asumsi bahwa pihak penyidik dalam kasus tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang sebenarnya, sehingga polisi dinilai gegabah dalam menjalankan tugasnya.

Penilaian itu salah satunya datang dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Dia bahkan menilai, kepercayaan publik atas kinerja polisi makin berkurang setelah Polda Jabar kalah dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Artinya, Pegi Setiawan bebas dari jerat hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bambang mengatakan, kelalaian polisi yang gegabah dalam menetapkan tersangka membuat kepercayaan publik pada polisi semakin berkurang. Ini membuktikan jika ada penyalahgunaan kekuasaan dalam penetapan tersangka pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam. “Artinya publik akan makin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan,” kata Bambang dilansir dari JPNN, Senin (8/7/2024).

“Bahwa dengan kewenangan yang besar yang diberika negara tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, dan sistem yang transparan dan akuntabel, risikonya mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka,” sambung dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version