FAJAR.CO.ID, PAPUA -- Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan sabu-sabu senilai sekitar Rp 500 juta yang akan dijual di Kota Jayapura dan sekitarnya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, di Jayapura pada hari Senin, mengungkapkan bahwa sabu seberat 150 gram atau senilai sekitar Rp 500 juta tersebut ditemukan dari tangan FP, hasil pengembangan penyelidikan setelah menangkap FA pada tanggal 17 Juni lalu di kawasan Abepura.
“Sebelumnya dari tangan FA diamankan sabu seberat 252,48 gram dengan nilai Rp 1,3 miliar,” kata Kombes Victor, dikutip dari ANTARA.
Setelah penangkapan FA, dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sehingga anggota kembali mengamankan sabu seberat 147 gram.
Selain itu, FP yang juga bertugas mengedarkan barang haram tersebut di Kota dan Kabupaten Jayapura turut diamankan.
"Sabu 147 gram itu merupakan bagian dari 500 gram yang dikirim dari Makassar dengan menggunakan kapal," jelas Kombes Victor.
Dari keterangan tersangka FA, terungkap bahwa ia sempat kaget menerima paket sabu seberat 500 gram. Awalnya, FA mengirim uang sebesar Rp 1.000.000 untuk membeli sabu yang akan digunakan sendiri, namun setelah enam bulan, barulah pesanan tersebut tiba.
"Narkotika jenis sabu itu diterima enam bulan setelah pemesanan yakni tiba bulan Juni lalu," jelas Mackbon.
Kapolresta yang didampingi Kasat Narkoba AKP Irene Arronggear menambahkan bahwa sabu yang diterima FA seberat 500 gram atau senilai Rp 2 miliar sempat membuat FA ketakutan.
Ia menyatakan enggan untuk menjualnya sehingga "bos" yang saat ini masih ditahan di LP Narkoba Makassar memerintahkan untuk menyerahkan barang tersebut ke FP dengan terlebih dahulu membaginya ke dalam plastik bening.