FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sudah masuknya susah, resign sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata juga tidak mudah. Pengunduran diri bisa ditolak.
Berhenti dimaksud bukan dipecat karena melakukan pelanggaran ya. Tapi karena memang ingin mengundurkan diri.
Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, PNS yang ingin berhenti atas keinginan sendiri disebut dengan istilah pemberhentian atas permintaan sendiri atau APS.
Pengunduran diri bisa ditolak, ditunda, atau pun disetujui ternyata ada kriterianya menurut BKN. Disetujui artinya diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Sementara ditunda untuk paling lama satu tahun, apabila masih diperlukan untuk kepentingan dinas, misalnya masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan, sedangkan ditolak jika belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan.
Ada enam alasan pemberhentian PNS APS dapat ditolak, yakni sebagai berikut:
- Sedang menjalani proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- Terikat "kewajiban bekerja" berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya selesai tugas belajar;
- Dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
- Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- Sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
- Alasan lain menurut pertimbangan PPK.
(Arya/Fajar)