Dugaan Pembajakan Novel, Dinas Perpustakaan Sulbar Kini Jadi Sorotan Pegiat Literasi

  • Bagikan
Sampul novel karya Adi Arwan Alimin antara yang asli dan yang dituding bajakan.

FAJAR.CO.ID, MAMUJU – Dugaan pembajakan terhadap novel "Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa" karya Adi Arwan Alimin mencuat.

Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa pembajakan ini diduga dilakukan oleh pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Novel yang diterbitkan oleh penulis Adi Arwan Alimin ini telah mendapatkan banyak perhatian dan pujian karena menggambarkan kehidupan dan sejarah Bumi Balanipa.

Namun, kabar pembajakan tersebut mengejutkan banyak pihak, terutama komunitas literasi dan para pecinta buku.

Karya cipta ini telah dicetak dan didistribusikan tanpa izin dari Adi Arwan Alimin sebagai penulis, maupun Gerbang Visual selaku penerbit resmi.

Pemilik Hak Cipta menemukan dugaan pembajakan karya cipta ini akhir tahun 2023.

Novel ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan: 000598135.

Adi Arwan Alimin mengatakan, dirinya mengambil langkah menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar.

"Somasi I, II, dan III telah dikirimkan pada 25 Maret 2024, 6 Mei 2024, dan 26 Juni 2024 berturut-turut," ujar Adi kepada awak media, Selasa (9/7/2024).

Hanya saja, Adi mengaku belum menerima respons hingga saat ini.

"Hal yang sangat kami sesalkan, mengingat pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Menurutnya, tindakan pembajakan tidak hanya merugikan penulis dan penerbit secara materiil dan immaterial, tetapi juga merusak industri perbukuan secara keseluruhan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan