Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Ahli

  • Bagikan
Pendeta Gilbert Lumoindong

"Telah ada 14 saksi yang telah diperiksa, baik dari pihak pelapor maupun saksi yang disebutkan oleh pelapor," kata Ade Ary saat di Jakarta pada Selasa sebelumnya.

Pendeta Gilbert dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 a, yang mencakup "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". Selain itu, juga berdasarkan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang "Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik." (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan