Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, kepala LLDikti wilayah 1 sampai 17, termasuk kepada mahasiswa penerima KIP kuliah dan pendaftar untuk segera melakukan pembaruan data.
Ia juga menjelaskan, ketika Kemendikbudristek mengeluarkan surat pada 28 Juni, KIP Kuliah yang belum terbayar berjumlah sekitar 16.316 orang dengan kondisi penyerapan sudah mencapai 98,8 persen sehingga kelanjutan pembayaran sesudahnya dilakukan secara manual. (*)