Namun, data para pelamar ini justru dimanfaatkan oleh R untuk mengajukan pinjaman online.
Para korban baru mengetahui penyalahgunaan data mereka setelah menerima pemberitahuan dari berbagai aplikasi pinjol.
Diduga, aplikasi-aplikasi tersebut diinstal tanpa sepengetahuan para korban.
Data yang disalahgunakan digunakan untuk melakukan transaksi pinjaman dengan total tagihan mencapai Rp 1,1 miliar.
(Muhsin/fajar)