Latihan Demo Berujung Penjara, Begini Nasib 8 Mahasiswa di Makassar

  • Bagikan
Pendemo yang ricuh di depan kampus Unismuh ditetapkan tersangka. (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menyebut, demo yang berujung ricuh di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar hanya simulasi atau latihan.

Hal ini diungkapkan Devi usai pihaknya memeriksa saksi, melakukan interogasi, dan mengecek riwayat pesan delapan mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka.

"Mereka latihan demo, pengaderan. Simulasi demo. Targetnya stag jalan, hingga terjadi kemacetan. Salah satunya tidak mau bubar jika tidak keos dengan anggota Polisi," ujar Devi saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/7/2024).

Dikatakan Devi, aksi yang menyoroti isu pendidikan hingga kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu tidak mengantongi izin.

"Aksi ini tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian. Sengaja mereka biar ada keributan dengan pihak Kepolisian," terangnya.

Diceritakan Devi, saat demo berlangsung, delapan tersangka dan beberapa rekannya membakar ban hingga membajak truk peti kemas.

"Mereka (juga) melakukan perlawanan dan memberontak ketika akan diamankan anggota kepolisian. Mengakibatkan anggota dari Polsek Rappocini mengalami luka di kepala," sebutnya.

Ditegaskan Devi, terhadap para tersangka, mereka dikenakan pasal 192 KUHP sub pasal 63 undang-undang no 38 tahun 2004 sebagaiamana dirubah dengan undang undang no 2 tahun 2022 tentang jalan.

"Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tukasnya.

Khusus tersangka yang membanting Babinkamtibmas Kelurahan Kassi-kassi Bripka Sulaiman, Devi menegaskan bahwa ia dikenakan pasal tambahan.

"Untuk yang melakukan kekerasan dan melawan petugas selain Pasal itu yang dikenakan tadi, juga kita kenakan pasal 351 dan pasal 214 kuhp melawan petugas," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam menyebut, pihaknya mengamankan sedikitnya delapan orang buntut dari aksi demonstrasi di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Senin (8/7/2024).

Satu di antara delapan oknum mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa yang melakukan penganiayaan terhadap petugas hingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

"Jadi kami mengamankan delapan orang pengunjuk rasa yang melakukan aksi secara anarkis serta melakukan penganiayaan terhadap Petugas," ujar Mustari, Senin malam.

Diceritakan Mustari, dalam pembubaran tersebut salah satu personil Polsek Rappocini yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-kassi bernama Bripka Sulaiman mengalami luka.

"Personel kami mengalami luka pada kepala bagian belakang akibat benturan di aspal," sebutnya.

Tambahnya, saat personil gabungaan membubarkan aksi unjuk rasa anarkis di depan Unismuh Makassar, Sulaiman mengamankan salah satu pengunjuk rasa yang diduga melakukan tindakan anarkisme.

"Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Bripka Sulaiman terjatuh dan kepalanya terbentur di aspal hingga mengeluarkan darah," terangnya.

Karena mengalami luka yang cukup parah, kata Mustari, Sulaiman dibawa ke RS Bahayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

"Identitas yang melakukan penganiayaan terhadap Petugas bernama Saiful (20), mahasiswa salah satu sekolah tinggi ekonomi," tukasnya.

Selain Saiful, pihaknya juga mengamankan tujuh pengunjuk rasa lainnya yang diduga bertindak anarkis saat aksi demonstrasi.

Berdasarkan data yang diterima fajar.co.id, dari tujuh mahasiswa itu, rata-rata mereka merupakan mahasiswa semester awal.

Di antaranya, Akbar (20), Amar (20), Suwandi (23), Hakim (18), Ayyub (20), Andi bin Hamsar (20), dan Muslimin (20).

"Delapan orang tersebut di atas di bawa ke Mako Polrestabes Makassar guna di lakukan proses penyidik," tandasnya.

Untuk diketahui, massa aksi tersebut melakukan demonstrasi dengan menuntut agar kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipertimbangkan kembali oleh pemerintah. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan