FAJAR.CO.ID, JATIM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur, menjerat pelaku pembunuhan berencana dengan cara menaburkan racun sianida ke dalam minuman kopi yang menewaskan seorang pelajar SMP.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan, Yusnita Marwani, di Pacitan, Selasa (9/7/2024), dikutip dari ANTARA.
Sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini, dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang akan dilanjutkan pekan ini dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Yusnita menjelaskan, selain menggunakan Pasal 340 KUHP, pihaknya juga menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 353 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya.
Ayuk terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini," katanya.
Namun, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. "Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja," tambahnya.