FAJAR.CO.ID, SULBAR -- Dugaan pembajakan terhadap novel "Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa" karya Adi Arwan Alimin mencuat dan jadi pembahasan pegiat literasi.
Informasi yang didapat menyebutkan bahwa pembajakan ini diduga dilakukan oleh pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Tokoh perbukuan nasional, Bakhtiar Adnan Kusuma, turut mengecam hal tersebut. Menurutnya, itu merupakan pelecehan karya intelektual, jika benar dan terbukti sengaja maupun tidak oleh institusi Negara beraflet Perpustakaan adalah kejahatan institusional.
"Kalau benar, bukankah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar sebagai lembaga penerima amanah melakukan layanan pemustaka, koleksi karya cetak penulis sesuai UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sesuai Pasal 1 ayat 1,2,3 tegas menyebutkan Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional," katanya, kepada fajar.co.id, Selasa (9/7/2024).
Karena itu, pihak pembajak buku atau seenaknya memperbanyak dan mengendurkan karya cetak seseorang tanpa izin atau persetujuan penulis atau penerbit, maka mereka wajib hukumnya dituntut secara hukum dan didenda minimal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
"Sebagai praktisi dan pelaku perbukuan nasional, mengecam dan menuntut keras atas pembajakan buku karya penulis lokal di Sulbar oleh Lembaga negara yang seharusnya menjadi pelindung, pengayon para pekerja buku di Indonesia. Bersama kita melawan Pembajakan Buku," tandasnya.
Untuk diketahui, novel yang diterbitkan oleh penulis Adi Arwan Alimin ini telah mendapatkan banyak perhatian dan pujian karena menggambarkan kehidupan dan sejarah Bumi Balanipa.