Syamsul Bachrie, Guru yang Bijaksana

  • Bagikan
Fajlurrahman Jurdi.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik  memuat pengertian mengenai partai politik. Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan, kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republk Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dijelaskan mengenai pembubaran dan penggabungan partai politik, dimana partai politik dapat bubar apabila terpenuhi tiga unsur yaitu:

  1. 1.  membubarkan diri atas keputusan sendiri;
    1. 2.  menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
    1. 3.  dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Perlu dipahami, posisi partai politik sebagai organisasi kepentingan yang memiliki legalitas untuk menduduki jabatan politik seperti di DPR akan berkaitan dengan eksistensi mereka apabila diperhadapkan pada proses peradilan. Bagaimanapun juga, tensi politik dan relasi kuasa tidak mungkin dihindari, sehingga hakim MK harus benar-benar imparsial. Sekali lagi, imparsialitas menjadi kata kunci dalam argumen Prof Syamsul.

Keempat, Kewenangan MK yang juga sangat penting adalah; “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Pemilu adalah merupakan peristiwa politik. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan; Pasal 1 angka 1 undang-undang ini yang berbunyi:

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut  pemilu  sarana kedaulatan ratkyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil  presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan