FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemuda bernama Raihan Saputra (22) di Kota Makassar harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai diduga akan melakukan pembegalan.
Ia pun tak berkutik saat ditangkap Unit Resmob Polsek Panakkukang pada Rabu (10/7/2024).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, Raihan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
“Iya, sudah diamankan. Namanya Raihan, 22 tahun. Dia ditemukan saat patroli dan ketika digeledah, ditemukanlah sebuah samurai,” ujar Sangkala, Rabu malam.
Dikatakan Sangkala, Raihan diamankan karena diduga hendak melakukan tindakan kriminal. Mengingat, ia membawa senjata tajam.
“Untuk penggunaannya, samurai itu belum sempat dipakai, tapi diduga kuat dia hendak melakukan begal,” Sangkala menuturkan.
Meskipun Sangkala tidak bisa memastikan dengan pasti niat pelaku, ia menegaskan bahwa membawa senjata tajam di malam hari sangat mencurigakan.
“Yang jelas, dia membawa samurai di malam hari. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dia mungkin akan melakukan tindak pidana begal,” tegasnya.
Saat diinterogasi, kata Sangkala, Raihan mengaku bahwa tujuan membawa samurai adalah untuk memalak pengguna jalan.
“Hasil interogasi Resmob menunjukkan bahwa pelaku pernah memalak satu kali di depan Unibos,” terang Sangkala.
Saat ini, Raihan telah ditahan di Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sangkala bilang, atas perbuatannya Raihan dijerat Pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.
"Kalau ancaman maksimal 10 tahun, Kasus Lembaran Negara," tandasnya. (Muhsin/Fajar)