Jika pemenuhan hak anak gagal dilakukan keluarga, maka pengasuhan anak akan direbut oleh lingkungannya sehingga terjerumus kepada industri candu, yakni narkotika, judi, pornografi, hingga gim.
Selain itu, KPAI juga menaruh perhatian terhadap potensi adanya eksploitasi anak atas maraknya judi online tersebut. Karena fenomena judi online oleh orang dewasa itu berpotensi memanfaatkan anak-anak dari sisi ekonomi, dengan memakai akunnya atau membuat rekening atas nama anaknya.
"Maka kita berharap penegakan hukum dilakukan juga soal eksploitasi ekonomi," kata dia.
Dengan begitu, pemenuhan hak anak harus dibela oleh setiap orang yang menyadari bahwa masa depan bangsa ada di tangan manusia-manusia yang saat ini masih muda. Masyarakat harus khawatir jika melihat anak-anak di sekelilingnya terpapar permainan judi yang sering diasosiasikan dengan istilah dewa mitologi Yunani, yakni "Zeus".
Wajar tak berarti mengabaikan
Kini berbagai elemen bangsa tengah menatap visi Indonesia Emas 2045, di saat Tanah Air berusia 100 tahun. Generasi muda saat ini pun menjadi fondasi penting karena disebut-sebut bakal menjadi generasi emas.
Namun pada data di atas, usia remaja merupakan kelompok anak yang paling banyak terpapar judi online. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 pun mencatat penetrasi pengguna internet paling banyak adalah kelompok remaja usia 13-18 tahun.
Dosen Ilmu Psikologi Universitas Tarumanagara Debora Basaria mengatakan bahwa fase remaja dimulai dari usia 10-13 tahun dan berakhir pada usia 18-22 tahun. Dalam fase tersebut, remaja cenderung menunjukkan perilaku impulsif seperti bertindak tanpa perencanaan dan memikirkan konsekuensinya, serta cenderung mencari pengalaman baru.