FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Masih ingat kasus ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar bernama Titania (25) yang sempat viral ditahan bersama anaknya yang masih balita?
Saat ini, Titania mempertanyakan proses sidang yang sedang dijalaninya. Ia berstatus terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan iparnya sendiri.
Atas kasus dugaan penganiayaan itu, Titania dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Namun, dalam kasus ini, Titania juga menjadi korban pengeroyokan dan telah melaporkan balik dua mantan iparnya atas kasus dugaan pengeroyokan, yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Harapan saya majelis hakim sudah tidak lagi menunda putusan yang saat ini sudah lima kali ditunda secara berturut turut dengan alasan yang tidak jelas," ujar Titania saat dihubungi, Rabu (10/7/2024) malam.
Selain meminta agar sidang kasusnya dipercepat, Titania juga berharap nantinya Majelis Hakim melihat dan mempertimbangkan bukti visum dan konseling psikologi dalam menjatuhkan hukuman setimpal terhadap kedua mantan iparnya yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
"Sehingga bisa memberi putusan seadil adilnya terhadap saya," ucapnya.
Proses hukum yang saat ini dijalani Titania telah memasuki agenda sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
"Agenda sidangnya itu tadi pas hari Senin, 8 juli 2024, agenda sidang pembacaan replik oleh jaksa," Titania menuturkan.
Kabarnya, proses sidang Titania dinilai terlalu lama akibat banyak agenda penundaan sidang diminta untuk dipertimbangkan.