FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Batara Ageng (BA), mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Kamis (tanggal).
Menurut Tomi Kurniawan, BA diduga menggelapkan dana yang berasal dari hasil kerja sama antara Fujianti dengan sekitar 20 agensi.
"BA mengakui bahwa dirinya menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama dengan agensi-agensi tersebut," ujar Tomi, dikutip dari ANTARA.
Dalam kontrak kerja sama tersebut, aliran dana dari agensi-agensi tersebut seharusnya dikelola oleh BA, namun keuntungan yang diperoleh seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fujianti.
Namun, setelah dilakukan somasi oleh Fujianti karena keuntungan tidak kunjung diberikan, ternyata uang tersebut tidak diterima dengan baik.
Tomi menjelaskan bahwa kontrak antara Fujianti dan 20 agensi dimulai dari Desember 2021 hingga Desember 2022. Selama masa itu, BA diduga mengelola sekitar 20 kontrak kerja sama untuk pembuatan konten, iklan, dan endorsement.
Selanjutnya, dana sebesar Rp1,3 miliar yang diduga digelapkan oleh BA digunakan untuk membayar angsuran apartemen, mobil, dan kebutuhan sehari-harinya.
Fuji melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada 7 September 2023, setelah itu BA dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2024, dan BA ditahan pada Sabtu, 29 Juni 2024.