FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Batara Ageng (BA), mantan manajer artis Fujianti Utami Putri (Fuji), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana senilai Rp1,3 miliar. Kasus ini bermula dari kesempatan yang diambil BA setelah tergoda oleh potensi keuntungan dari kerja sama dengan agensi.
"BA diduga menggelapkan dana Fuji sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama dengan 20 agensi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022," ujar AKP Tomi Kurniawan dari Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dalam jumpa pers di Jakarta.
Sebagai manajer Fuji, BA menerima gaji bulanan sebesar Rp500 ribu dan mendapatkan 5-10 persen dari keuntungan setiap kontrak dengan agensi. Namun, aliran dana dari agensi-agensi yang seharusnya diteruskan ke rekening Fuji, disimpulkan tidak kunjung dilakukan.
Fuji melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 7 September 2023, namun penangkapan BA baru dilakukan pada 29 Juni 2024 setelah proses yang cukup panjang. Tomi menjelaskan bahwa BA sering pindah tempat tinggal, menyulitkan proses penanganan hukum.
"Pasca ditetapkan sebagai tersangka, BA mangkir dari undangan pertama, namun akhirnya memenuhi panggilan polisi pada pemanggilan kedua," kata Tomi.
BA dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)