Diketahui, tim pengawas haji DPR menemukan ada 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Jika satu jamaah haji dimintai uang Rp300 juta untuk bisa diberangkatkan dengan kuota haji khusus, bisa dibayangkan berapa jumlah uang yang masuk ke kantong petugas haji.
"Kami akan mendatangi KPK setelah sebelumnya kami menggeruduk kantor Kementerian Agama dan menyeret kedua pimpinan lembaga itu," pungkas Chandra. (*/fajar)