Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang

  • Bagikan
Sidang anak gugat ibunya di Pengadilan Negeri Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

FAJAR.CO.ID, KARAWANHG --- Jaksa dalam kasus anak yang menggugat ibu kandungnya terkait harta warisan menggali dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris.

Dugaan ini diduga tidak hanya dialami oleh Stephanie, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Jabar, Senin.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, agendanya adalah mendengarkan keterangan Edi Budiono, adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, dalam persidangan sempat menanyakan kepada Edi Budiono mengenai persoalan perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati, yakni Sugianto.

"Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani," kata Sukanda, dikutip dari ANTARA.

Atas pertanyaan itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.

"Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubahan pemegang saham) di RUPS-LB," kata Edi menjawab pertanyaan JPU.

Edi kemudian menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut. Ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun, tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.

"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang nggak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," katanya.

Usai sidang, Sukanda menyampaikan bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum pidana.

"Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yang dilaporkan yaitu pidana," ujar Sukanda.

Berdasarkan keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.

"Saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuma memang dia tidak punya saham di situ," ungkapnya.

Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien-nya.

"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga di situ, dan di situ lah timbul kerugian dari klien kami," kata Zenal.

Akibat perbuatan Kusumayati, sang ibu, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.

Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Dalam kasus ini, pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa adalah sang ibu kandungnya, Kusumayati.

Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan