Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Beri Asistensi pada Polda Jabar

  • Bagikan
Arsip foto - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. ANTARA/Laily Rahmawaty
Arsip foto - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. ANTARA/Laily Rahmawaty

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus pembunuhan Vina, setelah penangkapan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sesuai hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Terkait apakah kasus tersebut akan ditarik dari Polda Jabar dan diambil alih oleh Bareskrim, ia mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turut mengkaji proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

"Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ucap dia.

Ia menambahkan, Polri membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut memberikan masukan terkait proses penanganan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 ini.

"Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikan," ujarnya.

Diketahui, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat. Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan