FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, saat akan menjalani masa tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, menjelaskan bahwa senjata itu tidak dibawa langsung oleh Arsan Latif, melainkan oleh kuasa hukum AL yang dimasukkan ke dalam koper.
“Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata terdapat senjata api,” kata Suparman di Bandung, Selasa.
Setelah mendapati senjata tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkannya kepada Polsek Batununggal untuk pendalaman lebih lanjut.
"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," kata dia.
Selain membawa senjata api, pihaknya juga menemukan beberapa barang lainnya yaitu sebuah ponsel dan lima peluru.
"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenis senjatanya laras pendek,” katanya.
Suparman mengatakan bahwa kuasa hukum beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut dan hanya dititipi untuk memberikan koper tersebut kepada AL.
"Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.
Dwi menjelaskan bahwa Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7) dengan status tersangka. (*)