Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara itu, infrastruktur dan sarana prasarana yang menjadi kewajiban pemerintah, kata Jokowi, akan segera dirampungkan dengan menggunakan anggaran negara.
“Kalau pemerintah kan kewajiban dari gedung-gedung pemerintahan, istana presiden, istana wakil presiden dan oleh karena itu 100 persen dari APBN,” tuturnya.