Tersangka Utama Pembakaran Rumah Wartawan Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan

  • Bagikan
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/ M. Sahbainy Nasution

FAJAR.CO.ID, SUMUT -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyebutkan tersangka B, yang diduga sebagai otak pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pernah dipenjara.

"Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.

Hadi melanjutkan, tersangka B ketika itu divonis selama empat tahun, empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe karena terbukti dan bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seorang bernama Rusdi Ginting.

Kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 1982, ketika korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo. Tak terima dilarang, B yang merupakan buruh bongkar muat kendaraan bermotor emosi dan marah, kemudian menikam korban dengan pisau sampai meninggal.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo, setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban, yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT pada Minggu (7/7).

Tersangka B diketahui yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu. "Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi, dikutip dari ANTARA.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan