Desakan ini datang setelah tim pengawas haji DPR menemukan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024.
"Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya," ujar Chandra Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/7/2024).
Tim pengawas haji DPR menemukan adanya jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.
Menurut Chandra, tindakan petugas haji di lapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan banyak pihak baik di dalam Kementerian Agama maupun pihak luar.
"Modus menakut-nakuti jamaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali, karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kementerian Agama ke pengadilan Tipikor," tegas Chandra.
Alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring Pansus Angket Haji. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Terkait hal itu, pegiat media sosial, Lukman Simandjuntak, turut menyampaikan pandangannya. Melalui akunnya di X, @hipohan, dia mengkritik alokasi kuota haji tersebut berpotensi korupsi.
"Potensi korupsi tersebut berkaitan dengan pengalihan kuota haji reguler ke khusus yang mencapai 50%. Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota ditetapkan hanya 8% 😴," tulisnya, dikutip Selasa (16/7/2024).