Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pengungsi Asal Rohingya Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pengungsi Rohingya ditangkap Polisi.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, pelaku yang ditangkap bernama Muhammad Yamin (28), berasal dari negara Myanmar.

Ia telah menjadi buronan polisi sejak melakukan tindakan itu pada September 2023 lalu.

"Pelaku sempat buron selama setahun," ujat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Kamis (18/7/2024) petang.

Diungkapkan Devi, penangkapan terhadap Yamin berlangsung di Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Tambahnya, setelah menangkap Yamin, ia langsung digelandang ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," Devi menuturkan.

Lebih jauh dijelaskan Devi, aksi bejat pengungsi Rohingya itu dilakukan di salah satu wisma di Kota Makassar.

Pelaku disebut mengenal korban yang baru berusia 16 tahun. Saat itu berteman dengan keluarga korban dan dipercaya untuk mengantar korban.

"Pelaku mengenal korban lewat keluarganya, pelaku kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya. Kadang juga diminta bantuan untuk mengantar (korban) ke mana-mana," terangnya.

Karena merasa cukup dekat dengan korban, Yamin kemudian membujuk korban untuk masuk ke salah satu wisma hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh itu, korban hamil dan keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Bahkan saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Nanti menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk melakukan deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," kuncinya.

Saat ini pelaku telah berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia juga sempat terlibat aksi kericuhan di Makassar dengan memprovokasi pengungsi Rohingya lainnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan