FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggandeng koalisi masyarakat sipil guna mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kepada teman-teman dari koalisi masyarakat sipil untuk bisa memberikan perspektif tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh pengawas independen," kata anggota KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN (NKKNet) Arie Budhiman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Arie Budhiman menyampaikan hal ini saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tema "Memperkuat Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Aparatur Sipil Negara" di Jakarta, Jumat.
"Kata ini yang mungkin akan sulit ditemukan ketika KASN akan dilikuidasi nantinya. Akan tetapi, itu semua bukan hambatan, kami tetap melakukan tugas-tugas kami," ucapnya.
Arie menyebut ikhtiar KASN menggandeng koalisi masyarakat sipil sebagai upaya penguatan dalam meredam potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN, mengingat Pilkada 2024 akan diikuti lebih banyak daerah dibandingkan Pilkada 2020.
Namun, Arie mencatat adanya anomali data berdasarkan pengawasan KASN sejauh ini karena jumlah ASN yang terbukti melanggar netralitas justru lebih sedikit daripada Pilkada 2020.
Hingga Juli 2024, terdapat 587 laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke KASN. Dari jumlah tersebut, 385 ASN terbukti melanggar netralitas dan 264 di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).