Fatmawati Rusdi Maju Pilgub Sulsel, Calon Penggantinya Dapat Durian Runtuh

  • Bagikan
Ketua Kwarcab Makassar, Fatmawati Rusdi (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Fatmawati Rusdi jadi calon pendamping Andi Sudirman Sulaiman maju Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024.

Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sudah mengantongi dukungan dari Partai Demokrat. Partai segitiga mercy punya modal 7 kursi DPRD Sulsel.

Sejatinya Fatmawati Rusdi akan dilantik jadi anggota DPR RI pada Oktober 2024, tiga bulan mendatang.

Fatmawati Rusdi jadi peraih suara terbanyak caleg DPR RI Dapil Sulsel. Mantan Wakil Wali Kota Makassar itu menduduki kursi pertama.

Ia mengumpulkan 106.806 suara dari Dapil Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Selayar.

Belum sempat dilantik, kini Fatmawati Rusdi membidik tantangan baru. Ia kini bersiap-siap bertarung pada Pilgub Sulsel 2024.

Itu artinya Fatmawati Rusdi harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI periode 2024-2029.

Adapun caleg penggantinya nanti adalah caleg Nasdem peraih suara terbanyak ketiga di Dapil Sulsel I. Achmad Dg Sere menjadi sosok penggantinya.

Nasdem mengamankan dua kursi DPR RI di Dapil Sulsel I. Posisi kedua setelah Fatmawati Rusdi ditempati Rudianto Lallo dengan perolehan 97 ribu suara pribadi.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, pihaknya telah memutuskan bahwa caleg DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 september," ungkap Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Komisi II DPR RI sebelumnya telah menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persyaratan Pilkada Serentak 2024 bagi caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih berubah-ubah.

Di mana, sebelumnya KPU menyatakan caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024.

Sementara kini, KPU menyebut caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.

"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah, PKPU itu kan turunan dari UU, jadi enggak perlu dikomentari dulu," kata Doli.

"Minggu sebelumnya, Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," sambungnya. (Ikbal/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan