FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menggelar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik KPK akan meminta para tersangka dalam perkara tersebut untuk mengembalikan uang ataupun aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi terlebih dahulu.
"Kalau seandainya bersangkutan menolak, tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Penyidik KPK kemudian akan menggelar penyidikan TPPU jika ditemukan indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Apabila diketahui uang tersebut ternyata dialihkan, dipindahtangankan ke subjek lain, menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan. Jadi banyak cara untuk mengembalikan aset tersebut atau asset recovery," ujarnya.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Tessa menerangkan bahwa tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.