“Kita tinggal tunggu berapa tower (hunian ASN) yang disiapkan di IKN," ujarnya.
Para ASN tersebut, nantinya akan diberi intensif khusus. Terutama bagi yang pertama kali pindah ke sana.
Khusus untuk rumah tinggal, penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri berbeda-beda. Ada spesifikasi masing-masing.
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Selain itu, ada pula tunjangan tambahan. Yakni tunjangan pasangan, suaminatu istri, dua orang anak, dan satu pembantu.
Meski begitu, hingga kini belum diketahui berapa nominal tunjangan tersebut.
(Arya/Fajar)