FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejak hadirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi sebatas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan pula bahwa status pegawai yang diakui hanya dua. PNS dan PPPK.
Namun dalam pendaftaran CASN, belakangan muncul istilah formasi PPPK umum dan PPPK khusus. Apa perbedaannya?
Sama seperti sebutannya, dua formasi ini serupa tapi tak sama. Pada dasarnya sama-sama PPPK yang merupakan ASN.
Namun sebelum mengulas perbedaan keduanya, perlu dipahami apa itu PPPK.
Definisi PPPK disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Disebutkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Istilah formasi PPPK umum dan PPPK khusus sebenarnya hanya ada saat pendaftaran. Setelah diterima, maka istilahnya hanya satu, yakni PPPK.
Formasi PPPK khusus ini program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar eks tenaga kerja honorer kategori II (THK-II).
Eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
PPPK khusus juga merupakan program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN.
Tenaga non-ASN dimaksud pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Berbeda dengan PPPK umum, formasi ini untuk siapa saja selama memenuhi syarat.
Jika merujuk pada proses seleksi PPPK 2023, syaratnya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi seperti formasi, jabatan, dan lainnya.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI, maupun Kepolisian Indonesia.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
(Arya/Fajar)