Dikatakan Antonius selama ini kontribusi dari importir untuk pemasukan pendapatan negara mencapai +/- Rp. 10 trilliun/tahunnya. Apabila BMAD Ubin Keramik dengan tarif 100.12% hingga 199.88% berlaku untuk ubin porselen, dia menyampaikan negara akan kehilangan pemasukan.
“Tidak mungkin ada pemasukan pendapatan negara sebesar Rp. 10 triliun sebagaimana di atas. Sebagai akibatnya, hampir dapat dipastikan kami harus melakukan rasionalisasi jumlah karyawan secara signifikan, dan bahkan dapat menyebabkan penutupan perusahaan,” bebernya.
Jika kebijakan bea masuk anti dumping itu diterapkan, Antonius memperkirakan akan terjadi kelesuan ekonomi dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan sebanyak 500.000 orang.
“Tanpa adanya produk ubin porselen, maka penjualan supermarket bahan bangunan dipastikan menurun sedangkan biaya tetap perusahaan tidak dapat dihindari, sehingga urusan kebangkrutan hanya tinggal menunggu waktu cepat atau lambat," jelas Anitonius
"Secara kasar kami sudah menghitung berdasarkan survei internal asosiasi kami maka tenaga karyawan yang akan terdampak mencapai 500.000 orang tenaga kerja aktif yang akan terimbas keputusan anti dumping ini jika dijalankan,” tuntasnya. (*)