Penanganan Kasus Korupsi di Sulsel, Kejati Tingkatkan Penyelidikan 4 Kasus

  • Bagikan
Kejati Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengekspos sebanyak 13 penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi baru periode Januari-Juni 2024 dengan berbagai model praktik.

"Untuk proses penyelidikan ada empat perkara sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, tiga perkara dihentikan, dan sembilan perkara masih dalam proses penyidikan," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teuku Rahman di Kantor Kejati, Makassar, Senin.

Empat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah naik ke tingkat penyidikan adalah:

  1. Pelaksanaan empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
  2. Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket-C).
  3. Penggunaan laba PT Bank Sulselbar berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018-2019.
  4. Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di Bank BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang tahun 2022-2023.

"Dari empat perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, satu sudah naik ke tingkat penuntutan, dan dua perkara masih dalam proses pemeriksaan saksi," jelas Teuku Rahman seusai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kantor Kejati Sulsel.

Untuk penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus), sebanyak 18 perkara telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Rinciannya adalah:

  • Kejati Sulsel: 3 perkara
  • Polda Sulsel: 12 perkara
  • Kanwil Pajak: 3 perkara
  • Bea Cukai: nihil perkara

Dalam tahap prapenuntutan Bidang Pidsus, ada empat perkara, yakni satu dari kejaksaan, tiga dari Polri, dan nihil dari Bea Cukai dan Kanwil Pajak. Untuk penuntutan yang sudah P21 atau rampung untuk disidangkan ada 12 perkara dari kejaksaan, sementara dari Polri, Bea Cukai, dan Kanwil Pajak nihil.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menambahkan bahwa seksi upaya hukum luar biasa, eksekusi, dan eksaminasi Bidang Pidsus telah melaksanakan monitoring dan supervisi pada 14 Kejaksaan Negeri dan empat Cabang Kejaksaan Negeri Sulsel.

"Kegiatan tersebut telah mendorong peningkatan kinerja baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi maupun penyelesaian tunggakan-tunggakan perkara dari masing-masing Satuan Kerja pada Kejari se-Sulsel. Hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta penyelesaian tunggakan-tunggakan perkara," tuturnya, dikutip dari ANTARA.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan