Serang Rumah Warga, 8 Pemuda dan 2 Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Terduga pelaku ditangkap Polisi (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Delapan pemuda dan dua remaja di kota Makassar harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai terlibat kasus pengeroyokan dan penyerangan terhadap rumah warga.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, masing-masing terduga pelaku itu berinisil AA (23), AL (22), AB (23), ZK (23), IS (15), AR (24), GR (19), AB (20), MR (17), dan MS (22).

Para terduga pelaku diringkus atas dasar Laporan Polisi NOMOR:LP/B/338/VII/SPKT/POLSEK RAPPOCINI/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 21 JULI 2024.

Mereka tak berkutik diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar di Jalan Kallong Tala, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (22/7/2024) kemarin.

Dikatakan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, para terduga pelaku melancarkan aksi tidak benarnya dipicu oleh keinginan untuk balas dendam.

"Jadi motifnya itu ingin balas dendam namun salah sasaran," ujar Nasrullah kepada awak media, Selasa (23/7/2024) malam.

Diceritakan Nasrullah, berdasarkan keterangan korban, awalnya ada kelompok orang datang ke kediamannya melempar batu.

"Setelah korban ketahui kelompok tersebut telah pergi, korban keluar lalu mempertanyakan ke Sekuriti kompleks," sebutnya.

Hanya saja, kata Nasrullah, Sekuriti tidak mengetahui kelompok orang yang melakukan penyerangan tersebut.

"Sekuriti mengatakan tidak mengetahui siapa kelompok yang datang menyerang dan kelompok itu mengancam saya," tukasnya.

Menganggap situasi sudah aman, korban kembali ke rumahnya untuk melanjutkan istirahat.

"Sekitar pukul 05.30 Wita, datang lagi kelompok tersebut melempar ke rumah kediaman korban lalu korban keluar dan mengejar," terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan