FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu terus menjadi perhatian banyak pihak. Terutama setelah Pegi dibebaskan dari status tersangka oleh pengadilan.
Kini, perhatian publik juga tertuju pada upaya Peninjauan Kembali (PK), mantan terpidana dalam kasus itu, Saka Tatal.
Tidak kalah menyita perhatian adalah pengakuan salah satu saksi bernama Dede. Dalam kasus tewasnya Vina dan Eki di Cirebon, Dede termasuk pihak yang dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.
Merespons pengakuan saksi Dede itu, pakar hukum pidana, Hery Firmansyah menyebut polisi bisa saja membuka pengusutan terhadap pengakuan saksi bernama Dede dalam kasus tewasnya Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Hery bahkan menilai polisi bisa membuka pengusutan terhadap pengakuan Dede tanpa menunggu laporan masuk. "Bisa saja, apalagi masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian," kata dia melalui layanan pesan, Rabu (24/7).
Hery menganggap keterangan terbaru Dede bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkapkan unsur kebohongan dari pengusutan kasus tewasnya Vina dan Eki di Cirebon.
"Terkait hal itu terbuka peluang diusut oleh Polri, apalagi jika keterangan itu digunakan dalam BAP atau bahkan dalam fakta persidangan yang tentunya merugikan jika benar memiliki unsur kebohongan terhadap mereka yang dikenai penetapan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Dede yang berstatus satu saksi yang ada dalam putusan hakim di kasus tewasnya Vina dan Eki mengungkapkan pengakuan teranyar.
Hal demikian disampaikan Dede kepada Dedi Mulyadi yang disiarkan melalui akun YouTube Kang Dedi Mulyadi (KDM) Channel. Dede buka suara soal peran Aep dan ayah almarhum Eki, Iptu Rudiana yang ketika itu betugas di unit narkoba dalam pengusutan kasus tewasnya Vina di Cirebon.