Kunker ke Italia, Komisi V DPR RI Minta Saran Terkait Rencana Revisi UU Pelayaran

  • Bagikan
Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Italia sejak 21 - 27 Juli 2024.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Italia dalam rangka melaksanakan fungsi diplomasi khususnya dalam proses penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di bidang transportasi. Kunjungan kerja ini dilaksanakan sejak 21 - 27 Juli 2024.

Rombongan Komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan ini diterima oleh Kapten Giulio Piroddi selaku Kepala Kantor Hubungan Internasional Italia perwakilan dari Kementerian Infrastruktur dan Transportasi Italia di Vatikan.

"Dalam kunjungan ini kami Komisi V DPR RI sekaligus meminta saran terkait dengan rencana Revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Pelaksanaan Kunjungan Kerja untuk ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan infrastruktur bidang transportasi dan pekerjaan umum didasarkan pada hasil Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pasal 20A menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, posisi DPR-RI sebagai parlemen di Indonesia sangatlah strategis dan menentukan dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait arah kebijakan infrastruktur transportasi dan pekerjaan umum ke depan.

Hamka menjelaskan pemilihan Italia tak lepas dari kemajuan infrastruktur dan transportasi dan beberapa poin pertimbangan lainnya, antara lain hubungan diplomatik Indonesia dan Italia dimulai dengan pengakuan Italia terhadap kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 Desember 1949. Pada bulan Oktober 1951,
Italia membuka perwakilan diplomatik di Jakarta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan