Lembaga Jasa Keuangan Bahu-membahu Persempit Ruang Gerak Judi “Online”

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam memerangi judi online sehingga dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana diamanahkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Juni lalu.

Meski satgas resmi dibentuk pada Juni lalu, sebetulnya berbagai upaya pemberantasan judi online telah lama dilakukan Pemerintah. Pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online yang diharapkan bisa lebih terpadu dan terkoordinasi dari hulu ke hilir.

Dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, keanggotaan satgas mencakup mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga kementerian/lembaga lainnya termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Dengan masa kerja hingga Desember 2024, satgas telah menyepakati tiga tugas utama, salah satunya menindak rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan uang judi online sesuai hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada Juni, berdasarkan hasil pendataan PPATK, satgas mengantongi sebanyak 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diblokir sementara selama 20 hari, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Jika tidak ada masyarakat yang mengajukan permohonan atau keberatan dalam 30 hari, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan