Lembaga Jasa Keuangan Bahu-membahu Persempit Ruang Gerak Judi “Online”

  • Bagikan

Pada awal Juli, OJK pun mengumumkan bahwa perbankan telah memblokir 6.056 rekening terindikasi judi online sesuai dengan data dari Kemenkominfo. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file (CIF) yang sama.

Sejumlah bank besar pun turut menyampaikan komitmennya dalam upaya pemberantasan judi online.

Sejalan dengan instruksi satgas dan OJK, sejumlah bank membekukan akun rekening terkait. BRI, misalnya, menyatakan telah memblokir 1.049 rekening terindikasi judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. BNI juga memblokir 214 rekening terkait judi online sejak Januari 2023 hingga Juni 2024.

Dalam pemberantasan judi online, pekerjaan rumah selanjutnya tidak hanya terus menindak rekening terafiliasi judi online tapi juga penindakan terhadap pelaku jual-beli rekening untuk kepentingan judi online.

Menurut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, modus jual-beli rekening dilakukan oleh pelaku dengan mendatangi kampung-kampung dan mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online. Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke bandar. Hal ini tentu menjadi tambahan pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk diselesaikan.

Aktivitas ilegal tersebut memang telah meresahkan masyarakat selama ini, tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga merembet pada dampak sosial dan psikologis masyarakat. Oleh sebab itu, langkah pemblokiran konten judi online saja yang dilakukan Pemerintah selama ini tidaklah cukup. Aliran transaksi judi online yang kompleks juga harus ditangani lebih lanjut demi mempersempit ruang gerak para pelaku.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan