Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari September 2023 hingga 23 Juli 2024.
"Jika intervensi-intervensi ini dapat diperkuat, kita bisa mencapai penurunan akses ke situs judi online hingga 80 persen dan mengurangi jumlah deposit masyarakat hingga Rp45,79 triliun," ujar Budi.
Menkominfo menegaskan pentingnya terus melanjutkan upaya pencegahan dan pemberantasan perjudian online. "Semoga jangan kendor, dengan sosialisasi ini harusnya upaya pemberantasan judi online semakin intensif," tambah Budi Arie Setiadi. (*)