Jansen Sebut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Dini Membahayakan Hukum Pidana, Warganet: Itu Prestasi Orde Jokowi

  • Bagikan
Erintuah Damanik ketua majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, divonis bebas atas tewasnya Dini Sera Afriani pada Oktober 2023 di Surabaya.

Padahal diketahui, kematian Dini disebabkan kelakuan Ronald yang begitu bengis menghajar Dini dan melindas dengan mobil yang membuat tubuh Dini terseret sejauh 5 meter.

Terkait vonis itu, politisi Partai Demokrat yang juga praktisi hukum, Jansen Sitindaon, mengkritik keras keputusan hakim. Menurutnya, vonis tersebut berbahaya bagi hukum pidana di Indonesia.

"Bahaya sekali jika sampai 'tindakan memberi pertolongan' membuat unsur pidana jadi hilang (tidak terpenuhi), bahkan lebih jauh lagi jadi 'alasan baru' penghapusan pidana," tulis Jansen, dikutip dari akun pribadinya di X, Kamis (25/7/2024).

Jika pun, lanjut Wasekjen Demokrat ini, tindakan itu ingin dipertimbangkan harusnya jadi elemen mengurangi hukuman saja.

"Mohon maaf dgn segala hormat kpd Mahkamah Agung, menurut saya putusan Ronald Tannur itu harus dikoreksi.🙏," tutupnya.

Warganet pun ramai mengomentari cuitan Jansen. Banyak yang mengaku tidak terkejut dengan keputusan aneh hakim-hakim saat ini. Bahkan, banyak warganet mengaitkannya dengan kasus Hakim MK yang meloloskan Gibran.

"Dahlah ,, kalau Menjangkut Orang Kuat bermasalah hukum Rakyat kecil Bisa Apa ? Kecuali menghadap Pengadilan Akhir Di Hadapan TUHAN YME. Orang Kuat Qutes: " Saya Bisa Tangkap Kamu, tapi Kamu Tidak Bisa Tangkap Saya"," balas warganet di kolom komentar.

"Rakyat udah gak kaget lagi sama keputusan hukum aneh macem ini. Terutama setelah "dihantam" keputusan MK no 90 yg melenggangkan samsul. Hukum yg seharusnya jd panglima, bisa diatur2. Jansen tentu paham banget soal ini," kritik lainnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan