“Belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Jumat 24 Juli 2024.
Ia menjelaskan, kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan.
Peredaran barang tersebut perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Selain itu pengenaan cukai juga dilakukan pada barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
(Arya/Fajar)