FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang diduga dilakukan kekasihnya Ronald Tannur kembali menyita perhatian publik secara luas. Berbagai kalangan menyoroti kembali kasusnya setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Betapa tidak, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Padahal, sejak peristiwa itu terjadi, perhatian publik sudah tersita.
Vonis bebas tersebut dinilai tak sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang. Apalagi, korban diduga tewas dengan dilindas mobil. Terbaru, sebuah karangan bunga terpasang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno Nomor 16-18, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jumat (26/7).
Dilansir JPNN, sebuah karangan bunga besar terpasang di trotoar depan PN Surabaya. Karangan bunga dengan background warna hijau itu bertuliskan ‘Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU #justicefordini’.
Salah satu sekuriti PN Surabaya mengaku tidak mengetahui pasti kapan karangan bunga itu terpasang. "Enggak tahu," ujar salah satu sekuriti saat ditemui di PN Surabaya, Jumat (26/7).
Saat ditanya apakah dari pagi hari karangan bunga tersebut telah dipasangkan, dirinya juga mengaku tak mengetahui lantaran baru tiba di PN Surabaya.
"Yang jaga malam (mungkin yang tahu). Saya enggak tahu. Saya gantikan shift yang malam. Dari tadi saya keluar," jelasnya. (fajar)