Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan berbagai pertimbangan dan persyaratan ketat
"Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," ujar Mut'i dalam keterangannya.
Dikatakan Mut'i, pengelolaan tambang dianggap sejalan dengan tujuan Muhammadiyah untuk memanfaatkan alam demi kesejahteraan material dan spiritual umat, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Muhammadiyah diberi kesempatan oleh pemerintah untuk mengelola tambang sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasanya bagi bangsa.
Muhammadiyah diperintahkan untuk memperkuat dakwah di bidang ekonomi, dan pengelolaan tambang dianggap sebagai salah satu cara untuk mencapai kemandirian ekonomi.
"Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya," sebutnya.
Nantinya, kata Mut'i, Muhammadiyah akan melibatkan para profesional, kader, dan warga persyarikatan dalam pengelolaan tambang.
Juga akan ada sinergi dengan perguruan tinggi dan penggunaan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
"Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," ucapnya.