FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 tidak ada kaitannya dengan PKB maupun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Tidak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Paham!" kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, melalui akun media sosial X pribadinya @cakimiNOW yang dipantau di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bantahan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang menuding bahwa Pansus Angket Haji 2024 bertujuan untuk menyerang PBNU.
Cak Imin menjelaskan bahwa Pansus Angket Haji 2024 digulirkan oleh Komisi VIII DPR untuk menyelidiki dugaan penyelewengan visa haji.
"Ini murni urusan pekerjaan Komisi VIII yang meminta Pansus Angket Haji. Fokus pada apakah terjadi penyelewengan penggunaan visa haji," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan Pansus Angket Haji 2024 berasal dari Komisi VIII DPR yang mengalami kesulitan dalam rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai.
"Ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII sepakat membongkar data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antri berpuluh tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan alasan pembentukan Pansus Angket Haji 2024 dan menilai tidak ada alasan kuat untuk pembentukannya.
"Kami melihat tidak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini," ujar Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers usai rapat pleno NU di Jakarta, Minggu.
Menurut Yahya, keputusan pembentukan Pansus Angket Haji DPR RI terkait dengan pelaksanaan ibadah haji 2024 memiliki keterkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta masalah lain yang sebenarnya tidak terkait dengan ibadah haji.
Yahya juga masih bertanya-tanya mengenai latar belakang pembentukan pansus tersebut yang disetujui saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).
"Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini masalah pribadi, jangan-jangan," kata Yahya Cholil Staquf. (*)