Anak Anggota DPR Lolos dari Kasus Dugaan Pembunuhan, Komisi III Naik Pitam

  • Bagikan
Ronald Tannur, pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti -- Jawa Pos/Robertus Rizky

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas menuai kritikan tajam dari wakil rakyat di Parlemen Senayan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald.

Komisi III DPR RI mengkritik putusan itu dan menyatakan siap mengawal kelanjutan proses hukum kasus Dini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pertimbangan itu tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya Dini hingga membuat korban tewas.

“Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Mestinya kata dia, hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada.

"Membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan