Harun Masiku Masih Dicari, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Suap KP

  • Bagikan
Harun Masiku

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Harun Masiku (HM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa Wahyu Setiawan diperiksa mengenai keberadaan Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

"Ya, Wahyu Setiawan diperiksa mengenai perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Harun Masiku serta keberadaan HM. Pemeriksaan ini juga mencakup dugaan perintangan penyidikan," ujar Tessa di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Namun, Tessa tidak mengungkapkan detail hasil pemeriksaan atau apakah ada kemajuan dalam pencarian Harun Masiku.

Pada 29 Juli 2024, KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya setelah Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

Harun Masiku sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Harun Masiku, yang terlibat dalam dugaan suap untuk penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024, hingga saat ini belum tertangkap. Sementara itu, Wahyu Setiawan saat ini menjalani bebas bersyarat setelah vonis 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang.

Seiring dengan penyidikan terhadap Harun Masiku, KPK juga memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait perkara ini.

"Terhitung sejak 22 Juli 2024, kami mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang yang dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan kasus Harun Masiku," kata Tessa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan