Ikuti NU dan Muhammadiyah, MUI Kepincut Kelola Tambang, Mulyanto PKS: Bosan Ngurus Ummat?

  • Bagikan
Anggota Komisi VII Fraksi PKS DPR RI Mulyanto

Anwar Iskandar menjelaskan bahwa pengelolaan izin tambang oleh ormas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menyatakan dukungan MUI terhadap rencana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang berencana mengelola izin usaha pertambangan.

Menurut Anwar, izin usaha tambang adalah bentuk balas budi negara kepada ormas yang telah berjasa membangun Indonesia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Aturan tersebut, yang disahkan pada 22 Juli 2024, mengatur teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Dalam pasal 5A ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Ormas yang bersangkutan harus memenuhi kriteria tertentu dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Penawaran WIUPK ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara diberlakukan.

MUI berharap dapat mendalami lebih lanjut mengenai aturan dan persyaratan terkait pengelolaan izin tambang sebelum membuat keputusan akhir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan