Pro Kontra Haji dengan Visa Ziarah, Begini Penjelasan MUI Makassar, Kemenag Sulsel, dan HIMPUH

  • Bagikan

“Saya berpikir, seharusnya Mina sudah bisa diperluas, Arafah bisa diperluas, dan Musdalifah bisa diperluas dengan surat keputusan penetapan oleh Pemerintah Arab Saudi. Bukankah Masjidil Haram juga sudah mengalami perluasan. Seperti kata Rasulullah, kalau Masjid Haram diperluas diperluas sampai Yaman, maka sampai di Yaman termasuk kawasan Masjidil Haram,” jelas Syekh Baharuddin. 

Di sisi lain, Ketua Himpunan Penyelenggaran Umrah dan Haji (HIMPUH) Sulsel, Bunyamin Yapid, mengusulkan keberadaan visa ziarah dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia. Menurutnya, visa ziarah adalah visa yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi secara sah dan legal. 

“Sikap negara kita terhadap keberadaan visa ziarah belum jelas hukumnya, apakah black atau white. Karena kita abu-abu, sebaiknya legalkan saja visa ziarah itu. Kalau tidak mau akomodir, apa jalan yang baik, karena keinginan masyarakat untuk berangkat haji seperti banjir besar, tidak bisa dibendung,” kata Bunyamin.

Bunyamin memaparkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memang memberi celah dengan menerbitkan celah visa ziarah. Indikasinya, Arab Saudi membuka diri dengan menyiapkan pesawat langsung Jakarta- Riyadh. Saudi, tambahnya, memang menutup Riyadh tapi membuka Jeddah. 

Namun demikian, Bunyamin mengakui dari sisi penyelenggaraan visa ziarah terdapat penyalahgunaan penggunaan visa haji. Jangan bungkus visa ziarah dengan haji khusus. Karena itu pelanggaran. “Haji dalam keadaan menyogok, apa fatwanya?” kata dia.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan