FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka.
Selain menetapkan sejumlah tersangka, KPK juga telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka itu. Sayangnya, KPK sejauh ini belum membeberkan identitas para tersangka yang sudah ditetapkan dimaksud.
KPK mengakui menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di LPEI. Ketujuh orang itu di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
KPK pada 19 Maret 2024 telah mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
“Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, dilansir jawapos, Rabu (31/7).
Namun, Tessa belum mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka. KPK memastikan, akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
Ia menyebut, proses penyidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.