Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah Tujuh Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Bagikan
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” pungkas Tessa. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan