MA Jerat Zainal Muttaqin Bersalah, Corporate Lawyer JJMN Group Andi Syarifuddin Serukan Ini

  • Bagikan
Andi Syarifuddin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana, yang menjerat mantang petinggi Jawa Pos, Zainal Muttaqin, setelah memakan waktu begitu panjang, pada akhirnya kasus tersebut diputus oleh Mahkama Agung (MA) sebagaimana putusan itu termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara.

Di dalam Amar Putusan Kasasi tersebut,

MENGADILI :

-Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa H. ZAINAL MUTTAQIN.
-Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN tersebut.
-Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 242/PID/2023/PT SMR tanggal 11 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023 tersebut.
-Menyatakan Terdakwa H. ZAINAL MUTTAQIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam jabatan".
-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
-Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dst

Andi Syarifuddin, Corporate Lawyer JJMN Group menyebut, sebelumnya kami dari tim hukum PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group), berkeyakinan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda ,dengan alasan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda yang sependapat dengan Kuasa Hukum Zainal Muttaqin dalam pertimbangannya yang menyatakan:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan